Bulukumba, 15 Oktober 2025 — Kepala SMA Negeri 3 Bulukumba, Drs. Ramli, M.Si, memberikan imbauan tegas kepada seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan sekolah, untuk tidak merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan rokok dalam bentuk apa pun di area sekolah.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif rokok.
Dalam arahannya, Drs. Ramli, M.Si menekankan bahwa sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kebiasaan hidup sehat bagi peserta didik. Oleh karena itu, seluruh warga sekolah diharapkan menjadi teladan dalam menjaga lingkungan belajar yang bersih dan sehat.
“Sekolah harus menjadi kawasan yang benar-benar bebas dari rokok. Tidak hanya siswa, tetapi juga guru, pegawai, dan pihak luar yang datang ke sekolah harus mematuhi aturan ini. Kita ingin menumbuhkan kesadaran bahwa merokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga mencederai citra lingkungan pendidikan,” ujar beliau.
Selain itu, pihak sekolah juga berencana memperkuat sosialisasi mengenai bahaya rokok melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan kesehatan, kampanye “Sekolah Sehat Tanpa Rokok”, serta kerja sama dengan puskesmas dan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, sehat, dan produktif, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka perokok usia remaja di Indonesia.
Dengan adanya komitmen ini, SMA Negeri 3 Bulukumba bertekad menjadi pelopor sekolah kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bulukumba, serta memberikan contoh positif bagi satuan pendidikan lainnya.
Tinggalkan Komentar